hanya ingin berbagi kepada kawan-kawan tentang antivirus dari indonesia yang
sudah di update tanggal 20 januari kemarin,yang berminat silahkan langsung saja di download dengan cara mengklik gambar di bawah
salam
Cara Menghilangkan Tanda Bajakan (Blacklist / hitam) Smadav 9.0.1 Pro 2012. Trik ini digunakan untuk menghilangkan Tanda Bajakan, digunakan kalau memang smadav Anda benar-benar telah terblacklist yang menyebabkan layar atau tampilan dari antivirus smadav anda menjadi hitam. Berikut langkah-langkahnya :
sudah di update tanggal 20 januari kemarin,yang berminat silahkan langsung saja di download dengan cara mengklik gambar di bawah
salam
Smadav 2013 Rev. 9.2 : Penambahan database 229 virus
baru, Support untuk Windows 8 (Smadav dapat digunakan di Windows
XP/Vista/7/8), Perubahan tampilan, dsb.
Key : 993899840670Cara Menghilangkan Tanda Bajakan (Blacklist / hitam) Smadav 9.0.1 Pro 2012. Trik ini digunakan untuk menghilangkan Tanda Bajakan, digunakan kalau memang smadav Anda benar-benar telah terblacklist yang menyebabkan layar atau tampilan dari antivirus smadav anda menjadi hitam. Berikut langkah-langkahnya :
- Nonaktifkan Smadav Anda, klik kanan icon smadav pada system tray (pojok kanan bawah) kemudian klik Exit
- Masuk ke system C, yaitu: C:\Windows\System32\PIR?SYS.DLL , jika file PIR?SYS.DLL ini ada disana, silahkan dihapus jika tidak ada silahkan keluar dan lanjutkan ke langkah yang ketiga.
- Klik Tombol Windows + R (Klik Start -> Run...)
- Ketik Regedit, kemudian Tekan Enter
- Selanjutnya Buka HKEY_CURRENT_USER -> Software -> Microsoft -> Notepad
- Cari Tulisan "lfPitchΔndFamily" tanpa tanda petik, hapus semua yang mengandung tulisan "lfPitchΔndFamily" misal "lfPitchΔndFamily2", "lfPitchΔndFamily3" dan seterusnya.
- Dan yang terakhir, silahkan kembali ke system, buka "C:\Program Files\Smadav" klik 2 kali pada file "SMΔRTP.exe" untuk menjalankan Smadav. (atau dari icon yang ada di desktop)
- Smadav Akan Kembali Menjadi Free / Tanda Hitam telah menghilang.
- Masukkan Key Agar bisa menjadi Pro Kembali.
0 komentar:
Posting Komentar